Kemendikasmen akan beri perhatian ke lembaga pendidikan pra-sekolah dalam mendukung Wajib Belajar 13 tahun. Foto: (Devita Savitri/detikcom)Jakarta - Sempat menyinggung komitmen Wajib Belajar 13 Tahun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mendata lembaga pendidikan usia dini. Mendikdasmen, Abdul Mu'ti menjelaskan jumlah lembaga pendidikan usia dini di Indonesia sangat banyak mengingat hal tersebut terbagi dalam 2 kategori. "Kami masih akan mendata lagi karena sekarang kan (lembaga) usia dini ada 2 kategori. Satu adalah TK sebagai pendidikan usia dini formal dan kemudian kelompok bermain (lembaga nonformal) yang jumlahnya sangat banyak," kepada wartawan dalam Pembukaan Pameran Bulan Bahasa dan Sastra di Gedung A Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024) lalu ditulis Selasa (29/10/2024). Mu'ti juga menyinggung bahwa Presiden Prabowo Subianto memperhatikan pendidikan prasekolah, termasuk kelompok bermain. Sebab, pendidikan prasekolah menurut Prabowo selaras dengan tujuan penghapusan stunting di Indonesia. "Kita tahu persis bahwa kelompok bermain juga menjadi bagian dari perhatian Pak Presiden (Prabowo). Terutama ketika beliau bicara mengenai penghapusan stunting yang seringkali (berkaitan) dengan anak-anak tidak mendapat gizi dan pembimbingan yang baik," tuturnya. Baca juga: Dilema Guru, Enggan Menghukum Karena Takut DihukumBaca juga: Mendikdasmen Kembali Singgung Pengajaran Matematika di Tingkat TK, Ini KatanyaAkan Benahi Day CareBerkaitan dengan lembaga prasekolah nonformal, Mu'ti menyinggung kehadiran day care (lembaga penitipan anak) bagi anak-anak yang orang tuanya bekerja. Menurutnya, ada beberapa kasus day care bermasalah akibat tidak ada regulasi yang pasti selama ini. Mu'ti mengatakan ke depannya pembenahan akan dilakukan. Ia ia ingin pengajar atau pekerja day care mengerti sepenuhnya tentang tumbuh kembang anak. "Kita ingin juga yang bekerja di day care juga mengerti bagaimana psikologi anak, kemudian bagaimana perkembangan motoriknya, dan sebagainya," jelas Mu'ti. Ia mengatakan pembenahan ini diharapkan menjadikan pekerja day care nantinya tidak sekadar mendampingi anak atau melakukan pekerjaan yang bersifat pengasuhan. Mereka diharapkan bisa mengerti bagaimana anak-anak yang berada di pengasuhannya tidak salah asuh. "Salah mengasuh anak juga dampaknya bisa sangat fatal untuk perkembangan kejiwaannya dan perkembangan fisiknya," ujarnya lagi. Mu'ti menambahkan, Kemendikdasmen akan berusaha agar pendidikan anak usia dini mendapat perhatian lebih, baik TK ataupun kelompok bermain yang digagas masyarakat. Keduanya akan mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun. Payung Hukum Day CareMengutip laman PAUD Pedia, permasalahan day care sebelumnya mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada 2023 lalu, kedua kementerian membuat standarisasi day care atau tempat penitipan anak usia 0-6 tahun. Standarisasi ini hadir untuk memastikan anak-anak mendapat pengasuhan yang layak, aman, nyaman, terlindungi, dan sesuai dengan hak-hak pengasuhan mereka. Tidak hanya itu, Kominfo menyusun SK Sekjen sebagai payung hukum untuk day care yang ramah anak. Berdasarkan standar ini, pengasuh pada day care juga diberikan pelatihan mandiri tentang pengasuhan positif dan konvensi hak anak melalui e-learning. Mereka juga melakukan evaluasi pengisian borang standardisasi Day Care Ramah Anak. Menurut Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, data profil anak usia dini pada 2021 menyatakan 4 dari 100 anak usia dini yang mengalami pengasuhan yang tidak layak. Sementara itu, Pemerintah melalui rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan penurunan persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak dari 3,73 persen pada 2018 menjadi 3,47 persen pada 2024. Untuk itu, standarisasi day care sangat diperlukan. Video Mendikdasmen Ungkap Persiapan Wajib Belajar 13 Tahun |